DUNIA ISLAM. Para pemimpin komunitas Muslim Albania mengatakan bahwa mereka menentang rencana pemerintah untuk melarang penggunaan jilbab di sekolah.
Mereka mengeluarkan sebuah pernyataan membela penggunaan jilbab tersebut, yang tidak meluas di negara kecil Balkan meskipun negara tersebut memiliki sebuah populasi mayoritas Muslim.
Pemerintah tersebut mengatakan bahwa pihaknya merencanakan untuk melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah dasar dan sekolah menengah atas, sejalan dengan saran-saran dari Persatuan Eropa, yang mana Albania berharap untuk menggabungkan diri di dalam persatuan tersebut suatu saat.
Pelarangan tersebut akan dimasukkan di dalam sebuah rancangan undang-undang tentang pendidikan di negara tersebut.
Para pemimpin Muslim mengeluarkan pernyataan mereka pada Selasa (11/1) waktu setempat mengikuti sebuah pertemuan dengan menteri pendidikan.
Persatuan Imam sangat marah atas sebuah pasal di dalam rancangan undang-undang pendidikan baru yang melarang pengunaan simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri.
Persatuan Imam Albania, LHSH, menyerukan rancangan undang-undang pendidikan tersebut untuk diamandemen, berpendapat bahwa jilbab bukanlah semata simbol bagi umat Muslim, namun juga adalah pusat bagi identitas keagamaan mereka.
"Setiap undang-undang di mana manusia harus menghormati standar-standar komunitas tertentu," Justinian Topulli, seorang teolog dari LHSH, mengatakan kepada kantor berita Balkan Insight.
Rancangan undang-undang baru tersebut seharusnya "diamandemenkan dan diadaptasi dengan tujuan untuk tidak melewati batas tentang ekspresi keyakinan keagamaan di tempat-tempat publik," ia menambahkan.
"Jilbab tersebut bagi kami lebih dari sekedar sebuah simbol, jilbab adalah sebuah kewajiban keagamaan dan bukan sebuah masalah pilihan," ia melanjutkan.
Para pejabat kementerian pendidikan baru-baru ini mengklarifikasi bahwa siswi yang mengenkan jilbab tidak akan diperbolehkan memasuki sekolah-sekolah negeri di bawah rancangan undang-undang baru, yang masih di bawah konstitusi kementerian tersebut, pemahaman mereka adalah jilbab tersebut tidak akan dilarang.
Mengikuti sebuah wawancara pada pertengahan Desember dengan Menteri Pendidikan, Myqerem Tafaj, yang di dalamnya ia menjelaskan bahwa pelarangan pada simbol-simbol keagamaan termasuk jilbab, KSHM menarik pernyataan dukungannya dari website-nya.
Beberapa organisasi hak asasi manusia juga telah menentang usulan pelarangan para jilbab di sekolah dan baru-baru ini merancang amandemen dengan harapan bahwa mereka akan memperkenalkannya sebelum sebuah pemilihan di dalam parlemen.
Sekitar dua per tiga dari 3,2 juta populasi Albania adalah Muslim.
Agama dulunya dilarang di Albania dari tahun 1967 sampai tahun 1990 oleh almarhum diktator